Menurut lapran IQNA dilansir dari Anadolu, para penandatangan pernyataan itu menyatakan keprihatinan mendalam atas berlanjutnya krisis di wilayah Jammu dan Kashmir, yang berlangsung lebih dari dua bulan.
Para penandatangan dan profesor universitas, yang menandatangani pernyataan itu, menyerukan diaktifkannya kembali semua jejaring sosial di kawasan itu, pencabutan pembatasan dan langkah-langkah keamanan yang diambil di Jammu dan Kashmir, serta pembebasan para oposisi.
Dalam pernyatan itu disebutkan, ada laporan yang terdokumentasi bahwa pembatasan yang diberlakukan telah mempersulit kehidupan orang-orang biasa di Jammu dan Kashmir, bahkan sampai-sampai mereka mengalami kesulitan mengakses peralatan medis dasar dan anak-anak sukar untuk berangkat sekolah.
Para penandatangan juga menyerukan penyelidikan independen dan transparan terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir.
Pemerintah India telah menghapuskan Pasal 370 dari konstitusi yang memberikan otonomi kepada Negara Bagian Jammu dan Kashmir pada tanggal 5 Agustus tahun ini.